TIMES DENPASAR, DENPASAR – Kodam IX/Udayana memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Penerangan Kodam Udayana, Kolonel Inf Chandra, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku di Sudenpom Kupang, NTT.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer," tegas Chandra di Denpasar, Kamis (7/8/2025).
Dia menegaskan bahwa TNI AD tidak mentolerir segala bentuk kekerasan atau penyalahgunaan wewenang di dalam institusinya.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang di tubuh TNI AD bagi tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang lainnya," ujar Chandra.
Pernyataan ini sejalan dengan arahan Pangdam Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, yang telah memberikan penegasan kepada seluruh prajurit untuk menghindari tindakan pidana dan perilaku menyimpang demi menjaga citra TNI yang disiplin dan profesional.
"Pimpinan kami telah berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas," tambahnya.
Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan bergabung dengan TNI AD setelah resmi dilantik pada Mei 2025. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan militernya di Buleleng, Bali, sebelum ditugaskan di Yon TP 834/WM, Nagekeo, NTT. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Prada Lucky, Kodam IX/Udayana Tegaskan akan Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |