TIMES DENPASAR, DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari Denpasar) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap seorang selebgram bernama VVAP (19) dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2025).
Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan perjudian.
Terdakwa didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan," jelas JPU.
Faktor yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmendukungannya terhadap program pemerintah yang sedang gencar memerangi praktik perjudian online. Sementara itu, hal yang meringankan mencakup sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Awalnya, terdakwa yang berprofesi sebagai selebgram, freelancer, dan endorser asal Tangerang, mengelola beberapa akun media sosial, termasuk Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama yang sama sejak 2023, serta akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.
Melalui akun Instagram tersebut, ia memposting story yang berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'.
"Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," terang JPU.
Aktivitas terdakwa VVAP berlangsung dari 11 Februari hingga 16 April 2025 di kediamannya yang terletak di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.
Penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, yang ditemui usai sidang, menjelaskan bahwa kliennya diajak oleh seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judi online. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp nomor +6282211212128.
"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram," kata Lukman.
Setelah mengunggah, terdakwa diwajibkan mengirimkan bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin atau akun admin bernama crypto endorsement (Cindy).
Sebagai imbalan, terdakwa menerima pembayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per postingan, yang ditransfer ke rekening pribadinya. Catatan transaksi yang diungkap di persidangan menunjukkan sejumlah penerimaan dana, termasuk Rp4 juta pada Februari 2024, beberapa transfer ratusan ribu rupiah pada Februari 2025, serta Rp1 juta pada 16 Maret 2025.
"Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Lukman.
Dijelaskan pula bahwa akun Instagram miliknya bersifat privat, sehingga hanya pengikut yang disetujui yang dapat melihat unggahannya. Namun, dengan jumlah pengikut yang mencapai puluhan ribu, konten yang diunggah tetap dinilai berpotensi menyebarkan akses perjudian secara luas.
Dalam aksinya, terdakwa membuat story Instagram tentang situs judi tersebut menggunakan telepon genggam iPhone 15 miliknya, dilengkapi dengan foto atau video sebagai latar, serta menyematkan watermark dan tautan yang mengarah ke situs judi online terkait. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Denpasar Tuntut Selebgram 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Promosi Judi Online
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |