Upah Borongan Masih Jadi Pilihan pada Sejumlah Pabrik di Pacitan
Susasana pekerja di Pabrik Rokok Alami Pacitan (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Upah Borongan Masih Jadi Pilihan pada Sejumlah Pabrik di Pacitan

Skema tersebut membuat penghasilan pekerja pabrik di Pacitan sangat bergantung pada target produksi harian.

TIMES Denpasar,Kamis 16 Oktober 2025, 14:27 WIB
328.7K
Y
Yusuf Arifai

PACITANMeski Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.364.287, namun sejumlah pabrik di Kabupaten Pacitan masih banyak yang menggunakan sistem upah borongan. Skema tersebut membuat penghasilan pekerja sangat bergantung pada target produksi harian.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa upah borongan terutama banyak digunakan oleh industri kecil dan pabrik rumahan.

“Yang saya tahu, borongan dihitung per batang. Misalnya di industri rokok, per batang nilainya Rp27. Jadi karyawan tinggal mengalikan jumlah batang yang berhasil mereka linting dalam sehari,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di pabrik rokok besar seperti PPIS, pekerja mendapat gaji minimal setara UMK bahkan lebih tinggi bila melebihi target.

“Satu jam minimal 500 batang, sehari harus di atas 3.000 batang. Kalau akumulasi sebulan, hasilnya bisa lebih dari UMK,” jelasnya.

Sementara pada industri kecil, banyak kontrak kerja yang tidak mencantumkan target produksi sehingga penghasilan karyawan kerap tidak mencapai UMK.

“Sistemnya tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha,” tambahnya.

Meski begitu, Supriyono menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak atas upah minimal sesuai UMK.

Hal ini berlaku terutama pada sektor proyek jangka pendek, seperti pembangunan infrastruktur. “CV atau PT yang menggarap proyek wajib menggaji sesuai UMK,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Pacitan, Dwi Murniawati mengatakan, PT PPIS tempat ia bekerja sudah menerapkan gaji UMK. "Kalau di PT PPIS sudah UMK," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Sebagai informasi, UMK Pacitan 2025 naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp2.199.337 menjadi Rp2.364.287. Pemerintah meminta pengusaha patuh pada aturan ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Denpasar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.