TIMES DENPASAR, DENPASAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali melarang warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor. Mereka diminta tidak mengendarai motor secara sendiri selama berada di Bali demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Turmudi menegaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan wisatawan maupun masyarakat lokal yang menggunakan jalan raya.
“WNA yang memang tidak bisa dan kurang terampil menggunakan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, diimbau untuk tidak mengendarainya sendiri,” ujar Turmudi di Denpasar, Senin (17/11/2025).
Selain fokus pada keselamatan, imbauan tersebut juga bertujuan mencegah kerugian bagi penyedia jasa rental motor yang sering menghadapi masalah ketika penyewa asing kurang mahir berkendara.
“Kalau sewa harus ada motorisnya, dalam rangka melindungi WNA dan juga warga kita yang punya rental supaya tidak terjadi masalah,” kata Turmudi.
Polda Bali mencatat adanya peningkatan signifikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA sepanjang tahun 2024. Total 142 kasus tercatat, naik 35 persen dibandingkan tahun 2023.
Adapun rinciannya: 21 WNA meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, 171 orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp211 juta
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di kalangan wisatawan cukup tinggi, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan kondisi lalu lintas di Bali.
Meski belum merinci jumlahnya, Turmudi menyampaikan bahwa angka kecelakaan yang melibatkan WNA pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan.
“(Tahun 2025) warga asing ada juga, tetapi tidak terlalu signifikan,” katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Bali Larang WNA Tak Terampil Mengendarai Sepeda Motor
| Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |