TIMES DENPASAR, JAKARTA – Insiden mobil rantis Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) saat aksi unjuk rasa di depan DPR, Kamis (28/8/2025) malam, bukan hanya meninggalkan luka fisik di lapangan. Di jagat maya, kemarahan publik menjelma menjadi banjir unggahan dengan jargon ACAB dan 1312.
Di platform X hingga TikTok, ribuan komentar bermunculan dengan tuntutan: aparat yang terlibat harus dihukum. Namun di balik euforia digital itu, muncul pertanyaan krusial—apakah penggunaan jargon protes global ini bisa berbenturan dengan hukum Indonesia?
Dari Inggris 1920-an ke Jakarta 2025
Istilah ACAB (All Cops Are Bastards) pertama kali dipakai pekerja Inggris pada 1920-an untuk melawan polisi yang dianggap melindungi rezim otoriter. Akronim itu meluas lewat budaya punk, grafiti jalanan, hingga komunitas motor. Versi numeriknya, 1312, lahir sebagai bentuk penyamaran di ruang publik.
Seabad kemudian, jargon yang sama berseliweran di lini masa Indonesia, menempel pada kasus rantis Brimob. “Bahasa perlawanan ini seperti warisan global yang menemukan konteks barunya di sini,” kata seorang pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia.
Ledakan Digital, Tafsir Beragam
Di TikTok, tagar #acab pernah menembus setengah miliar tayangan global. Di Indonesia, sejak insiden Brimob, ribuan unggahan serupa mulai diproduksi ulang oleh warganet. Namun, tidak semua pengguna memahami sejarah panjang istilah ini.
Sebagian hanya menggunakannya sebagai luapan emosi. Sebagian lain memakainya sebagai simbol solidaritas. Tetapi aparat bisa menafsirkan berbeda. “Kata-kata seperti ini rawan dianggap ujaran kebencian, meski konteksnya protes,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Potensi Jerat Hukum
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA maupun pasal penghinaan terhadap aparat bisa saja digunakan untuk menjerat pengguna jargon. Walau belum ada kasus spesifik di Indonesia terkait ACAB, beberapa negara Eropa sudah melarang simbol ini dalam ruang publik.
Di Jerman, misalnya, ACAB pernah menjadi subjek litigasi ujaran kebencian. Sementara di Amerika Serikat, istilah ini sempat digunakan dalam gerakan Black Lives Matter dan menimbulkan ketegangan hukum antara kebebasan berekspresi dengan penghinaan institusi.
Antara Kritik dan Kriminalisasi
Bagi para aktivis HAM, ACAB hanyalah bagian dari tradisi kritik keras terhadap aparat. Namun bagi aparat, singkatan itu bisa dipandang sebagai penghinaan kolektif. Ketegangan tafsir ini yang membuat ruang digital Indonesia rawan konflik baru.
“Kalau negara memilih jalur represif, penggunaan jargon seperti ACAB bisa dikriminalisasi. Padahal, esensi protes adalah menuntut akuntabilitas, bukan sekadar menyerang personal aparat,” kata seorang peneliti hukum dari Setara Institute.
Bahasa Protes yang Menjadi Ujian
Kini, ACAB dan 1312 menjelma bukan hanya simbol digital, melainkan juga ujian: sejauh mana negara mau menghormati kebebasan berekspresi, dan sejauh mana publik mampu mengartikulasikan protes tanpa terjebak kriminalisasi.
Kasus rantis Brimob menjadi contoh bahwa bahasa protes global bisa bertransformasi di tanah air, namun juga membuka ruang baru bagi pertarungan tafsir hukum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: ACAB dan 1312 di Medsos: Antara Simbol Protes atau Jerat Hukum?
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Imadudin Muhammad |