Bawa Kokain 1,2 Kg di Bali, DJ Asal Turki Dibekuk di Bandara Ngurah Rai
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya bersama jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). (FOTO: ANTARA/Rolandus Nampu)

Bawa Kokain 1,2 Kg di Bali, DJ Asal Turki Dibekuk di Bandara Ngurah Rai

Polda Bali mengungkap penyelundupan 1,2 kg kokain oleh DJ asal Turki yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Polisi mendalami dugaan jaringan narkotika internasional.

TIMES Denpasar,Sabtu 7 Februari 2026, 16:22 WIB
691
A
Antara

DENPASARDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyeludupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau 1,2 kilogram yang melibatkan seorang warga negara asing asal Turki.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu mengatakan pelaku Halil Sener (26) merupakan seorang disk jockey (DJ).

Dia ditangkap karena membawa kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2/26) pukul 17.00 Wita.

HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, vtersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan scan X-Ray.

Berdasarkan analisis ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih.

Karena curiga petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan HS.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan HS mengaku disuruh seseorang berinisial M. HS bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil.

M merupakan seorang WNA yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

HS mengaku belum mendapatkan upah dari penjualan barang terlarang tersebut.

"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Denpasar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.