https://denpasar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tunggu Jawaban Resmi Bank Mandiri, Mediasi Nasabah KPR di PN Kota Madiun Belum Final

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:22
Tunggu Jawaban Resmi Bank Mandiri, Mediasi Nasabah KPR di PN Kota Madiun Belum Final Legal officer Bank Mandiri mewakili tergugat pada sidang mediasi di PN Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES DENPASAR, MADIUN – Mediasi antara Dwi Ernawati selaku nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) warga Kabupaten Madiun dengan PT Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Kota Madiun (PN Kota Madiun) belum final.

Pihak Bank Mandiri yang sedianya menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaikan yang diajukan penggugat menyatakan belum siap.

"Sampai dengan mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu minggu depan," ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati usai sidang mediasi, Senin (20/10/2025).

Dalam sidang gugatan pertama, majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan sidang pokok perkara. Namun, waktu mediasi bisa diperpanjang atas kesepakatan para pihak yang bersengketa.

“Harapan kami perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama berharap ada penyelesaian damai. Namun tentu prosedurnya tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari pihak tergugat,” ujar advokat spesialis perkara perbankan tersebut.

Dalam proposal penyelesaian perkara, pihak penggugat menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, permintaan ganti rugi material berupa pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan.Kedua, permintaan agar Bank Mandiri secara administratif mengeluarkan surat pemutihan atau surat keterangan ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah.

Ketiga, tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp 5 miliar. Dan keempat, pemulihan nama baik dengan nilai gugatan tambahan sebesar Rp 5 miliar.

Legal officer Bank Mandiri Hananto saat dikonfirmasi usai sidang mediasi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan belum diberikan kewenangan.

Dia akan menyampaikan ke pimpinan soal permohonan konfirmasi dari media massa. "Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan. Nanti akan kami sampaikan (permintaan konfirmasi)," ujarnya.

Sidang perdata digelar berdasarkan gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 lalu. Dwi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.  Penggugat merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) pada 2021 lalu.

Gugatan dilayangkan karena rumah penggugat di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun masuk dalam daftar lelang meskipun angsuran KPR telah dibayar rutin. Lelang diketahui juga dilakukan oleh bank lain. Penggugat juga menilai ada kelalaian dari pihak Bank Mandiri dalam pencairan KPR. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Denpasar just now

Welcome to TIMES Denpasar

TIMES Denpasar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.