https://denpasar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dijadikan Tersangka, Korban KDRT dan Perselingkuhan di Bali Akan Tempuh Pra Peradilan

Senin, 15 April 2024 - 23:46
Dijadikan Tersangka, Korban KDRT dan Perselingkuhan di Bali Akan Tempuh Pra Peradilan Kuasa Hukum Anandira, istri oknum TNI dari Kesdam IX/Udayana yang sedang menempuh upaya pra peradilan. (FOTO: Susi/TI)

TIMES DENPASAR, BALI – Anandira Puspita Sari (34) ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE usai akun Ayoberanilapor6 menyebarkan data dan foto BA, selingkuhan suaminya di medsos hingga kasus KDRT dan perselingkuhan itu viral disoroti publik secara luas.

Usai Polda Bali menggelar konferensi pers bersama Kodam IX/Udayana, kini kuasa hukum Anandira buka suara terkait proses penetapan dokter gigi beranak dua tersebut sebagai tersangka yang ditangkap di Cibubur Jawa Barat.

Agustinus Nahak, SH, MH selaku kuasa hukum Anandira menyebut bahwa terjadi ketidakadilan pada kasus Anandira yang merupakan korban dugaan KDRT dan asusila serta perzinahan suaminya yang sudah dilaporkannya ke Pomdam IX/Udayana.

"Anandira ini adalah korban tapi malah dijerat UU ITE karena ada pihak lainnya yang menyebarkan data BA, terduga selingkuhan Lettu HMA, suaminya Anandira di media sosial," jelasnya di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, penetapan tersangka pada Anandira terkesan dipaksakan disusul dengan proses penangkapan dimana ibu beranak dua tersebut diperlakukan seperti tersangka kasus ordinary crime atau perkara luar biasa lainnya.

Proses penangkapan Anandira dinilai janggal karena tidak melewati tahapan mediasi maupun restoratif justice dalam perkara tersebut. "Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya itu sama sekali tidak benar. Penangkapan Anandira betul-betul sebuah kriminalisasi yang tendensius," tegasnya.

Agus menegaskan, untuk memberikan perlindungan hukum bagi Anandira, pihaknya sedang mempersiapkan pra peradilan bagi Anandira. "Jadi kami tegaskan ya, Anandira ini merupakan istri yang sangat menderita. Dia korban KDRT yang melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, kemudian dilaporkan persoalan ITE, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap seperti pelaku kriminal khusus. Jadi menurut saya ini kental dengan kriminalisasi, sangat terkesan dipaksakan," ucapnya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke berbagai pihak seperti Kompolnas, Menteri PPA, Kapolri, Komnas HAM, Mabes Polri, Propam, Kasad dan yang lainnya termasuk Kapolresta Denpasar dan kasus ini sudah menjadi atensi berbagai pihak. "Bahkan, bu Menteri PPA sudah mengunjungi Anandira dan mengaku akan mengawal kasus ini hingga akhirnya penangguhan penahanan dikabulkan kemarin ya," jelasnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Anandira mengaku bahwa sejak menikah pada 24 Februari 2018 sudah terjadi perselingkuhan oleh suaminya dengan banyak perempuan dan baru terungkap tahun 2020. "Ia juga sering melalaikan tanggungjawabnya dalam menafkahi keluarga hingga melakukan KDRT baik secara fisik maupun psikis," jelasnya.

Ia mengaku kecewa dengan hasil konferensi pers yang digelar di Polda dimana Pendam disebutnya mengurangi alat bukti berupa rekaman dimana disitu tersimpan 3 rekaman berdurasi 1 jam dan 30 menitan.

"Di situ ada pengakuan dari BA bahwa dia mengenal suami saya ketika suami saya ditinggalkan dinas ke Bali. Bukan dari tahun 2010 dan menyebut hanya hubungan pertemanan saja karena sudah ada pengakuan kok," terangnya.

Adapun pernyataan cerai secara agama yang disebutkan Danpomdam dalam konferensi pers, Anandira menyebut bahwa surat cerai tersebut dibuat ayah mertuanya dimana suaminya berada di bawah tekanan keluarganya.

"Jadi ketika saya hamil 5 bulan, dia ninggalin saya dan menelantarkan saya dan anak pertama kami, ayah mertua mengirimkan surat talak tiga. Ketika kemudian komandannya memarahi suami, dia langsung minta rujuk dan mengaku surat cerai itu dalam keadaan dibawah tekanan keluarga. Sehingga kami kembali rujuk dan lagi-lagi terjadi perselingkuhan sehingga kami sepakat bercerai karena saya juga cape ya berkali-kali memaafkan tapi terus berulang," paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat dirinya ditahan, anak pertama yang dalam pengawasan dokter psikolog anak tersebut sempat sakit karena kehilangan ibunya beberapa hari. "Saya berharap keadilan karena saya ini korban," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo dan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana beserta jajarannya melakukan konferensi pers di Polda Bali, Senin (15/4/2024) terkait kasus tersebut.

"Kami ingin meluruskan viralnya pemberitaan terkait kasus AP yang menjadi korban perselingkuhan kini malah ditetapkan jadi tersangka. Ini adalah dua kasus yang berbeda ya," katanya.

Menurutnya, kasus yang kini ditangani Polresta Denpasar berdasarkan laporan dari korban BA yang data berupa screenshot chat pribadinya dengan Lettu HMA beserta sejumlah fotonya disebar oleh tersangka HSA dari tersangka AP dengan motif agar kasusnya viral dan segera ditangani pihak terkait.

"Kami kemudian melakukan penahanan pada tersangka AP pada 9 April 2024 dan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI maka AP dan anaknya di serahkan ke Rumah Aman UPTD PPA Pemogan Denpasar," jelasnya.

Sementara tersangka lainnya, HSA diamankan di Polresta Denpasar karena telah menyebarluaskan informasi terkait data pribadi korban tanpa seizin pemiliknya di jejaring media sosial.

Kapolresta Denpasar menambahkan bahwa dalam upaya penangkapan tersangka AP di Cibubur Jawa Barat, pihaknya mendapatkan penolakan dari keluarga sehingga akhirnya pihaknya melakukan pemanggilan. "Tersangka AP memenuhi panggilan kami dan setelah kami lakukan BAP, yang bersangkutan bersama anaknya kami titipkan di UPTD PPA," urainya.

Kendati demikian, atas pertimbangan bahwa AP merupakan ibu yang harus memberikan ASInya kepada anaknya, maka penangguhan penahanan dikabulkan dan kini AP kembali ke rumahnya di Jawa Barat.

AP yang berprofesi sebagai dokter gigi ini sebelumnya melaporkan kasus KDRT dan dugaan asusila serta perzinahan yang dilakukan suaminya, Lettu HMA ke Pomdam IX/Udayana.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana menyebut bahwa laporan tersebut sudah diproses dan Lettu HMA sudah ditetapkan tersangka. "Atas kasus laporan KDRT, HMA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi putusan hukuman 8 bulan penjara tapi yang bersangkutan mengajukan banding dan kini meningkat di kasasi. Sementara untuk kasus dugaan asusila dan perzinahan belum ada cukup bukti," ujarnya.

Menurutnya, publik terlanjur menilai bahwa tersangka AP ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan perselingkuhan suaminya. Padahal kasus pelanggaran UU ITE ini berbeda. "Jadi jangan disatukan framenya, karena yang ditangani Polresta Denpasar adalah terkait pelanggaran UU ITE sementara yang ditangani Kodam adalah kasus KDRT dan dugaan asusila yang sudah kami tangani," sebutnya.

Lettu HMA sejak tersandung kasus KDRT dan perselingkuhan ini, diterangkan Danpomdam, sudah dinonjobkan sampai menunggu hasil kasasi. "Keduanya ini sebetulnya memang sudah lama tidak harmonis ya rumah tangganya. Proses perceraian secara kedinasan pada tahun 2022 dan keduanya sudah dikaruniai dua anak," jelasnya. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Denpasar just now

Welcome to TIMES Denpasar

TIMES Denpasar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.