https://denpasar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kronologi Pembunuhan PSK Online di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Motifnya Begini

Sabtu, 04 Mei 2024 - 19:02
Kronologi Pembunuhan PSK Online di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Motifnya Begini Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Kuta menunjukkan sejumlah barang bukti pembunuhan PSK online yang dihabisi di Bali. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES DENPASAR, BALIPolresta Denpasar mengungkapkan motif pembunuhan PSK online di Bali.

Kasus pembunuhan bermula dari aksi pemuda tanggung asal Tapanuli Selatan Sumatera Utara berinisial AAR (21) yang menghabisi nyawa PSK yang di-bookingnya melalui aplikasi kencan online, Jumat  (3/5/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WITA.

Tersangka menggorok leher RA (23) di kamar kosnya yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya IX Kuta Badung lalu menikam beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau dapur untuk kemudian dimasukan ke dalam koper.

Dijabarkan Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, tersangka menghabisi nyawa korban yang baru disetubuhinya secara spontan karena marah.

"Tersangka mengaku bahwa korban tiba-tiba menaikkan tarif kencannya dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta dan mengancam akan memanggil teman-temannya sehingga dia murka," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kuta, Sabtu (4/5/2024) sore.

Setelah memasukan RA ke dalam koper, tersangka menyeret kopernya dari lantai 2 kamar kosnya bahkan sempat melempar kopernya karena berat.

"Karena berisik, tetangga kosnya keluar dan melihat tersangka tengah mengangkat koper ke motornya dan terdapat ceceran darah di lantai. Dia curiga juga karena sebelumnya terdengar suara ribut di kamar tersangka sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," paparnya.

Polisi langsung bergerak ke TKP dan melihat rekaman CCTV sehingga jejak tersangka terendus membuang koper berisi jasad RA ke jembatan Jimbaran.

"Pelaku sempat kembali ke kamar kosnya namun karena melihat sudah ada polisi, dia kemudian bersembunyi di tempat kos kakaknya di Denpasar," jelasnya.

AAR ini merupakan pegawai salah satu restoran yang baru sebulan menempati kamar kos yang menjadi TKP pembunuhan RA. Menurut pengakuannya, ia sudah tinggal di Bali selama setahun.

"Sementara RA ini baru 3 hari di Bali dan ikut tinggal di kost saudaranya. Ia merupakan warga Bogor Jawa Barat, " ungkap Wisnu.

AAR sendiri belum memiliki catatan kriminal dan diduga mengalami kepanikan setelah menerima ancaman dari korban sehingga secara spontan menggorok leher korban dan membekap mulutnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, Kapolresta Denpasar menyebutkan, polisi juga berhasil mengamankan 11 barang bukti dimana masih terdapat bercak-bercak darah korban di dalam koper maupun di sepeda motor yang digunakan untuk membuang jasad korban. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Denpasar just now

Welcome to TIMES Denpasar

TIMES Denpasar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.