Fraud dan Tata Kelola Buruk Picu Pencabutan Izin BPR Kamadana Bali oleh OJK
OJK resmi mencabut izin BPR Kamadana di Bangli, Bali, akibat fraud dan pelanggaran kehati-hatian. LPS pastikan dana nasabah dijamin sesuai ketentuan.
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana (BPR Kamadana) yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Langkah tegas ini diambil setelah regulator menemukan adanya praktik penyimpangan (fraud) serta kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Bali, Kamis (19/2/2026), menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Ia memastikan dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam hasil pengawasannya, OJK mengidentifikasi persoalan serius terkait integritas dan tata kelola manajemen bank. Temuan tersebut meliputi praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, pelanggaran asas pemberian kredit yang sehat, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan. Rangkaian pelanggaran itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan bank dan mengancam kelangsungan usahanya.
Puji menambahkan sejak permasalahan tersebut terdeteksi, pihaknya telah melaksanakan seluruh pengawasan mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, dan pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Kemudian, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Ia menjelaskan pada 18 Desember 2024 status pengawasan BPR itu ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Setelah menjadi BDP, manajemen bank itu kemudian menyusun rencana tindak penyehatan, namun manajemen tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya sehingga belum dapat memberikan hasil yang signifikan.
Kemudian pada 16 Desember 2025, regulator meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
“Selama BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR,” imbuhnya.
Regulator perbankan itu kemudian memberikan sanksi dan tindakan pengawasan kepada pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kemudian pada 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



