TIMES DENPASAR, DENPASAR – Dalam satu bulan terakhir ini, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus pengedaran narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang dan 9 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, ada barang bukti sabu sebanyak 168,04 gram dan ekstasi 337 butir serta ganja 396,77 gram dan tembakau sintetis 3,85 gram.
"Peranan 9 perempuan ini sebagai pengedar dengan dalih tuntutan ekonomi dan untuk memenuhi gaya hidupnya," jelas Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar siang ini di Halaman Mapolresta Denpasar, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, terjadi peningkatan jumlah partisipasi gender dalam pengedaran narkoba untuk bulan April 2024 dimana ini menjadi sebuah peringatan agar tidak ada lagi perempuan yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Iya terjadi peningkatan partisipasi perempuan dalam kasus ini," imbuhnya.
Dari 35 tersangka yang diamankan, lanjut Kombes Pol Wisnu, 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Adapun beberapa tersangka sengaja tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Kami menghadirkan 13 tersangka saat ini karena mereka dianggap memiliki barang bukti terbanyak," terangnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, modus operandi dalam pengungkapan kasus bulan ini masih menggunakan cara lama dimana para pengedar mendapatkan instruksi dari jaringan di atasnya untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
"Mereka diberikan upah sekali tempel itu Rp50 ribu," ungkapnya.
Akibat keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar, kini para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kemudian Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar bagi pengedar narkoba. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Peranan Perempuan dalam Pengedaran Narkoba Meningkat, Kapolresta Denpasar: Tuntutan Gaya Hidup
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |